Tentang Mahar

Siapa yang tidak senang melihat hal-hal memanjakan mata seperti ini?






Mahar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dr mempelai laki-laki kpd mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. 

“Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya & memudahkan rahimnya.” (HR. Ahmad) & “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” (HR. Abu Dawud)"

Saat ini kebanyakan pengantin mempunyai mahar berupa "hiasan uang" yang dilipat-lipat, direkatkan, dan dibentuk sedemikian rupa sehingga menjadi bagus menurut versi mereka. Tahukah mereka UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG? 


disebutkan dengan jelas di Pasal 25 bahwa:

(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
(2) Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah. 
(3) Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Lantas? apa yang terpikir dalam benak mereka melipat-lipat uang tersebut dan menjualnya kembali, kemudian uang tersebut hanya dipajang di rumah dan tidak dipergunakan sebagai alat tukar. Mubazir

Semoga trend ini segera bisa disadari oleh banyak pihak ya.

Posting Komentar

thank you for stopping by dear, your comment will create happiness :)

Lebih baru Lebih lama