Bela Negara dan Bencana

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3)
Upaya pembelaan negara dalam Undang-Undang tersebut secara tidak langsung masuk dalam kurikulum sekolah yang diimplemantasikan dalam pelajaran pendidikan kewarganegaraan. Dari SD hingga perguruan tinggi saya masih memperoleh materi kewarganegaraan tersebut secara teori. Tujuan pembelajaran dan hasil belajar yang ingin dicapai dalam materi ini pun beragam sesuai dengan kebutuhan setiap lembaga pendidikan.


Kelompok Mata Pelajaran Menurut Permendiknas No. 22 Ta-hun 2006 tentang Standar Isi  menyebutkan mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, serta peningkatan kuali-tas dirinya sebagai manusia. Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan. Jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, trang-gung jawab sosial, ketaatan pada hokum, ketaatan memba-yar pajak, dan siap serta perilaku antikorupsi, kolusi, dan nepotisme. (KEMENDIKNAS, 2008)

Dalam Penelitian yang dilakukan oleh Trisnowaty Tuahunse dengan judul Hubungan antara Pemahaman Sejarah Pergerakan Nasional Indonesia dengan Sikap terhadap Bela Negara menunjukkan hasil yang positif. Semakin tinggi pemahaman sejarah pergerakan nasional Indonesia seorang siswa, semakin tinggi pula sikap bela negaranya (Jurnal Kependidikan,
Volume 39, Nomor 1, Mei 2009, hal. 1-10)


Bagaimana dengan pengetahuan bencana? 

Tahun 2010 Kemediknas telah menerbitkan surat edaran berkaitan dengan Pengarusutamaan Pengurangan Risiko Bencana di Sekolah No. 70a/SE/MPN/2010. Indonesia dengan letak geografisnya yang berpulau-pulau memiliki daftar sejarah bencana yang panjang dengan berbagai penyebabnya, gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, banjir, wabah penyakit, kegagalan teknologi, kebakaran lahan, dan sebagainya. Pengetahuan bencana atau pengurangan risiko bencana berdasarkan Surat Edaran Kemendiknas bisa diintegrasikan melalui tiga cara, yaitu dengan mengintegrasikan dalam mata pelajaran, membuat mata pelajaran khusus (mulok), dan mengintegrasikan dalam ekstrakurikuler. 

Anak-anak adalah generasi yang akan membawa pengetahuan bencana yang mereka miliki di sekolah untuk diterapkan dan "ditularkan" pada lingkungan sekitarnya. Pengetahuan risiko bencana yang dilakukan mulai dari tingkat pendidikan dasar saya rasa tidak muluk-muluk karena bisa disiasati dengan beragam metode pembelajaran. Kearifan lokal yang ada di lingkungan tempat tinggal maupun sekolah pun bisa membantu meningkatkan pengetahuan siswa. 

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa integrasi pengurangan risiko Gempa Bumi dalam kurikulum pendidikan dapat diimplementasikan ke dalam beberapa mata pelajaran termasuk mata pelajaran pendidikan agama Islam, selain itu integrasi PRB ke dalam kurikulum juga ditempuh melalui kegiatan keagamaan, baik individual maupun kolektif (Novita Nugraheni, 2014)

Jika kita tidak tau bahaya di sekitar bagaimana kita dapat meningkatkan kapasitas diri untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul saat bencana benar-benar terjadi. Sebagai bagian dari masyarakat, pengurangan risiko bencana harus kita dukung demi meminimalisasi dampak bencana.

Posting Komentar

thank you for stopping by dear, your comment will create happiness :)

Lebih baru Lebih lama